Kewajiban
Sebelum penyelenggaraan dimulai (untuk mendapatkan Surat Izin Promosi)
Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penarikan/periode dan biaya izin iklan/promosi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 2]
Catatan:
Disetor/ditransfer melalui rekening BRI nomor 1503.01.000002-30-8 a/n. BPN 182 DIREKTORAT PPSDBS KEMENSOS.
Membantu usaha kesejahteraan sosial dengan menyetorkan dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 3]
Catatan:
Disetor/ditransfer melalui rekening BNI Cabang Kramat Jakarta nomor 0377321822 a/n RPL 182 DIT PPSDBS KEMENSOS HIBAH.
Setelah penyelenggaraan berakhir
Memungut dan menyetorkan pajak penghasilan atas hadiah undian dari setiap pemenang sebesar 25% dari nilai hadiah ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
[PP Nomor 132 Tahun 2000]
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 24 ay 1]
Mengumumkan daftar nama para pemenangnya melalui media massa dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengundian.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 25 ay 1]
Catatan:
Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
Menyerahkan hadiah kepada para pemenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman pemenang.
[Juknis]
Catatan:
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
Menyampaikan laporan secara tertulis mengenai hasil penyelenggaraan undian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan/pemberian hadiah kepada para pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 26 ay 1]
Catatan:
Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
Menyerahkan Hadiah Tidak Tertebak (HTT)/Tidak Diambil Pemenang (TDP) kepada Kementerian Sosial RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman pemenang.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 25 ay 2]
Catatan:
Berlaku untuk Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (UGBTL).
Jika penyelenggaraan lebih dari 1 periode, dilakukan tiap periode.
