Larangan
Jumlah dan hadiahnya tidak dapat diketahui/dideteksi terlebih dulu oleh pemberi izin ataupun dari segi pengamanan, baik terhadap pelaksanaan undian maupun alat/sarana yang digunkan untuk menyelenggarakan suatu undian tidak dapat dijamin.
Undian yang dilakukan untuk promosi/penjualan barang atau jasa antara lain:
Obat-obatan yang dikonsumsi.
Rokok dan minuman keras dan lain-lain yang membahayakan bagi kesehatan/keselematan jiwa.
Menurut sifatnya tidak layak untuk dipromosikan.
Tidak mendukung usaha-usaha kesejahteraan sosial sesuai dengan kebijaksanaan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan perundang-undangan dilarang untuk dipromosikan.
Pemohon bukan perusahaan yang mempromosikan produk kecuali saling bekerjasama.
Undian Gratis Berhadiah Langsung dilakukan dengan cara menyusun/merangkai huruf/potongan gambar yang lebih dari 5 (lima) susunan/rangkaian huruf/potongan gambar tertentu.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka VI]
Catatan:
Undian Gratis Berhadiah melalui SMS tidak diperkenankan dalam bentuk kuis atau pertanyaan yang diajukan sehingga mendorong peserta untuk berulang-ulang (sebanyak-banyaknya) mengirimkan SMS (hanya diperkenankan satu kali pengiriman SMS dalam satu program) dan harus ada produk barang/jasa yang dipromosikan.
